Nafkah mut'ah adalah salah satu bentuk nafkah yang diberikan seorang laki-laki kepada mantan istrinya setelah terjadi perceraian di pernikahan mereka. Sebab meski telah bercerai, kewajiban mantan suami memberikan nafkah tidak serta merta hilang. Islam sendiri menghalalkan perceraian namun perbuatan tersebut sangatlah dibenci Allah SWT.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."- Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian.Adapun yang bersifat standar adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat ini (Februari 2010) sebesar Rp. 615.000,- di luar biaya-biaya tambahan perkara yang dibebankan pada pihak Penggugat.
qHssQ. d8gm9bm8r5.pages.dev/38d8gm9bm8r5.pages.dev/263d8gm9bm8r5.pages.dev/246d8gm9bm8r5.pages.dev/481d8gm9bm8r5.pages.dev/145d8gm9bm8r5.pages.dev/443d8gm9bm8r5.pages.dev/233d8gm9bm8r5.pages.dev/9
hak mantan istri setelah cerai